BAB I
PENDAHULUAN
Dimasa dewasa ini
banyak dari kalangan masyarakat yang menjalankan kegiatan inventasi. Dalam
kegiatan investasi tersebut pada umumnya dikoordinasikan oleh suatu lembaga,
yaitu bursa efek, yang mana dalam kegiatannya selalu diawasi oleh BAPEPAM.
Dalam kegiatan investasi tersebut, sebagaimana yang kita ketahui bersama pada
pasar modal terdapat beberapa instrument investasi yang sering digunakan
sebagai alternatifi kegiatan investasi ini, yaitu Saham dan Obligasi.
Secara global, bagi orang-orang
yang tak mementingkan unsur halal dan haram (Konvensional) tidaklah ada masalah
dalam menjalankan kegiatan investasi ini. Namun, bagi kita kaum muslim tentu
menjalankan suatu usaha ataupun kegiatan bisnis harus mempertimbangkan halal
dan haramnya, sesuai dengan yang telah diatur dalam hukum Syara’ diantaranya
dalam kegiatan tersebut harus terhindar dari unsur Riba, Judi, Gharar, dan
Haram.
Oleh karena itu dalam
terdapat beberapa produk Syariah dalam kegiatan investasi ini, seperti Saham
Syariah dan Obligasi Syariah atau sering disebut dengan Sukuk. Adanya produk
tersebut pada dasarnya untuk membantu para kaum muslim yang ingin ikut serta
dalam kegiatan investasi agar tidak
terjerumus kedalam praktik-praktik yang diharamkan oleh hukum Syara’.
Dalama makalah ini akan
dijelaskan sedkit mengenai Sukuk, macam – macam jenis Sukuk dan hal – hal yang
berhubungan dengan Sukuk.
RUMUSAN
MASALAH
- Apa pengertian obligasi dan obligasi syariah (sukuk)?
- Apa dasar hukum obligasi syariah (sukuk) ?
- Apa saja ketentuan-ketentuan penerbitan obligasi syariah (sukuk) ?
- siapa saja pihak-pihak dalam penerbitan obligasi
- Apa prosedur emisi obligasi ?
- Bagaimana mekanisme penjualan obligasi dipasar perdana dan pasar sekunder?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
1. Obligasi
Terdapat beberapa definisi mengenai obligasi. Obligasi atau bond, adalah
surat utang jangka panjang yang dikeluarkan oleh peminjam, dengan kewajiban
untuk membayar kepada bond holder (pemegang obligasi) sejumlah bunga tetap yang
telah ditetapkan sebelumnya.[1]
Obligasi
syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarka prisip syariah
yang di keluarkan oleh emiten untuk membayar pendapatan pada investor beupa
bagi hasil / margin / fee serta membayar kembali dana investasi pada
saat jatuh tempo. ( Ketentuan umum fatwa dewan syariah nasional nomor
59/dsr-mui/v/2007 tentang obligasi syariah mudharobah konversi ).
2. Sukuk
(Obligasi Syari’ah)
Sukuk berasal dari bahasa Arab yaitu sak (tunggal) dan sukuk
(jamak) yang memiliki arti mirip dengan sertifikat atau note. Dalam
pemahaman praktisnya, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan.
Sementara itu, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia No 32/DSN-MUI/IX/2002
sukuk adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah
yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah.
Sedangkan menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic
Financial Institutions (AAOIFI) berpendapat lain mengenai arti sukuk. Menurut
organisasi tersebut, sukuk adalah sebagai sertifikat dari suatu nilai yang
direpresentasikan setelah penutupan pendaftaran, bukti terima nilai sertifikat,
dan menggunakannya sesuai rencana. Sama halnya dengan bagian dan kepemilikan
atas aset yang jelas, barang, atau jasa, atau modal dari suatu proyek tertentu
atau modal dari suatu aktivitas inventasi tertentu.[2]
Pada prinsipnya sukuk mirip seperti obligasi konvensional dengan perbedaan
pokok antara lain berupa penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti
bunga, adanya suatu transaksi pendukung (underlying transaction) berupa
sejumlah tertentu asset yang menjadi dasar penerbitan sukuk dan adanya akad
atau perjanjian antara para pihak yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip
syariah. Selain itu, sukuk juga harus distruktur secara syariah agara
instrument keuangan ini aman dan terbebas dari riba, gharar dan maysir.
Sukuk bukan merupakan utang berbunga tetap, tetapi lebih merupakan
penertaan dana (investasi) yang didasarkan pada prinsip bagi hasil jika menggunakan
akad mudharabah dan musyarakah. Transaksinya bukan akad hutang piutang
melainkan penyertaan.
B.
Dasar Hukum Sukuk (Obligasi Syariah)
a. Al-Qur’an
Adapun
dalil yang berkenaan dengan kebolehan Sukuk (obligasi syariah) penyusun sarikan
dari Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional. Berikut dalil-dalilnya:
1. Firman Allah SWT, QS. Al-Ma’idah [5]:1:
يَاْاَيُّهَااَّلَّذِيْنَ
ءَامَنُوْا اَوْفُوْا بِاْلعُقُوْدِ
Artinya : “Hai orang – orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu”
2. Firman Allah SWT, QS. Al-Isra’ [17]: 34:
وَاَوْفُوْا بِاْلعَهْدِ
اِنَّ اْلعَهْدَ كَانَ مَسْئُوْلاً
Artinya: “......dan penuhilah4 janji; Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.”
3. Firman Q.S. al-Baqarah [2]: 275 :
Buat sendiri ya arabnya
???
Artinya : “orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri
melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan)
penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka
berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang
telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil
riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di
dalamnya.”
b. Hadits
Hadis Nabi SAW yang digunakan sebagai dalil dasar sukuk ini ialah hadits
yang diriwayatkan oleh ‘Amar bin ‘Auf,
عن عمرو بن عوف المزاني قال رسول الله ص م : الصّلْح جائز بين الْمسلمين الا
صلْحا حرّم حلالا أَو أَحلّ حراما والْمسلمون علَى شروطهِم إلا شرطا حرّم حلالا أو
أحلّ حراما (رواه امام الترمذى)
Artinya : “Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali
perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum
muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan
yang halal atau menghalalkan yang haram.”
c. Qaidah Fikih:
Terdapat tiga kaidah
yang digunakan, yaitu :
1)
Pada dasarnya semua
bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”;
2)
“Kesulitan dapat
menarik kemudahan”;
3)
الأصل فى العادات العفو
فلا يحظر منه الا ما حرم الله
“Sesuatu yang berlaku
berdasarkan adat/ kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara
(selama tidak bertentangan dengan syariah).”
d. Pendapat Ulama’
Dengan mempertimbangkan beberapa dalil diatas, akhirnya dikeluarkanlah
Fatwa dewan syari`ah Nasional No. 32/DSN-MUI/IX/2002, tentang Sukuk (Obligasi
syari`ah) adalah surat berharga berjangka panjang berdasarkan prinsip syariah
yang dikelurkan emitten kepada pemegang obligasi syariah, tersebut berupa bagi
hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.”
Karakteristik dan istilah sukuk merupakan pengganti dari istilah sebelumnya
yang memggunakan istilah bond, dimana istilah bond mempunyai makna loan
(hutang), dengan menambahkan Islamic maka kontradiktif maknanya karena biasanya
yang mendasari mekanisme hutang (loan) adalah interest, sedangkan dalan Islam
interest tersebut termasuk riba yang diharamkan. Untuk itu sejak tahun 2007
istilah bond ditukar dengan istilah Sukuk sebagaimana disebutkan dalam
peraturanm di Bapepam LK.
Abu Hanifa dan muridnya Abu Yusuf memberikan pandangan
bahwa penjualan sesuatu/properti yang belum diterima oleh si penjual namun
sudah jelas keberadaan fisiknya (dapat dicek keberadaannya) adalah
diperbolehkan. Maka dari sinilah pondasi instrument bernama sukuk di abad
modern ini bermula.[3]
C.
Karakteristik dan Macam Sukuk (Obligasi Syariah)
a. Karakteristik Sukuk
Terdapat beberapa karakteristik
mengenai sukuk, karakteristik tersebut adalah (Depkeu:2010),
1) Merupakan bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak manfaat,
2) Pendapatan berupa imbalan (kupon), marjin, dan bagi hasil, sesuai jenis
aqad yang digunakan,
3) Terbebas dari unsur riba, gharar, dan maisir;
4) Penerbitannya melalui Special Purpose Vehicle (SPV),
5) Memerlukan underlying asset; dan,
6) Penggunaan proceds (hasil jual) harus sesuai prinsip syariah.
b. Macam-macam Sukuk (Obligasi Syariah)
1. Sukuk Ijarah
Adalah suatu sertifikat yang memuat nama pemiliknya (investor) dan
melambangkan kepemilikan terhadap aset yang bertujuan untuk disewakan, atau
kepemilikikan manfaat dan kepemilikan jasa sesuai jumlah efek yang dibeli
denagn harapan mendapatkan keuntungan dari hasil sewa yang berhasil
direalisasikan berdasar transaksi ijarah.
Ketentuan akad ijarah sebagai berikut:
- Objeknya dapat berupa barang (harta fisik yang bergerak, tak bergerah, harta perdagangan) maupun berupa jasa
- Manfaat dari objek dan nilai manfaat tersebut diketahui dan disepakati oleh kedua belah piahak.
- Ruang lingkup dan jangka waktu pemakaiannya harus dinyatakan secara spesifik.
- Penyewa harus membagi hasil manfaat yang diperolehnya dalam bentuk imbalan atau sewa/upah
- Pemakaian manfaat harus menjaga objek agar manfaat yang diberikan oleh objek tetap terjaga
- Pembeli sewa haruslah pemilik mutlak.
Secara teknis, obligasi ijarah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
v Investor dapat bertindak sebagai penyewa , sedangkan emiten dapat bertindak
sebagai wakil investor.
v Setelah investor memperoleh hak sewa, maka investor menyewakan kembali
objek sewa tersebut kepada emiten.
2. Obligasi syariah musyarakah
Adalah obligasi syariah yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad
musyarakah di mana dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk
pembangunan proyek baru, mengembangkan proyek baru, mengembangkan proyek yang
telah ada atau membiayai kgiatan usaha.
3. Obligasi syariah istishna’
Adalah obligasi syariah yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad
istishna’ di mana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan
suatu proyek/barang.[4]
4. Obligasi Syariah mudarabah
Yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudarabah
yang merupakan satu bentuk kerjasama, yang satu pihak menyediakan modal (rabb
al-mal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudarib),
keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang
telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya
oleh pihak penyedia modal.
c. Pihak-pihak yang Terlibat dalam Penerbitan Sukuk
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sukuk adalah
(Depkeu:2010),
1.
Obligor, adalah pihak
yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal sukuk sampai
dengan sukuk jatuh tempo.
2.
Special Purpose Vehicle (SPV), adalah badan hukum yang didirikan khusus untuk penerbitan sukuk
dengan fungsi: a. sebagai penerbit sukuk; b. menjadi counterpart
(rekan/teman imbangan) dalam transaksi pengalihan aset; c. bertindak sebagai
wali amanat (trustee) untuk mewakili kepentingan investor.
3.
Investor, adalah
pemegang sukuk yang memiliki hak atas imbalan, margin, dan nilai nominal sukuk
sesuai partisipasi masing-masing.[5]
Didalam obligasi syariah terdapat beberapa pokok ketentuan obligasi syariah,
yakni: ketentuan umum dan ketentuan khusus:
Ø Ketentuan
umum
·
Obligasi yang tidak dibenarkan
menurut syariah yaitu obligasi yang bersifat utang dengan kjewajiban membayar
berdasarkan bunga .
·
Obligasi yang dibenarkan menurut
syariah yaitu obligasi yang berdasarkan prinsi-prinsip syariah.
Ø Ketentuan
khusus
Akad yang
dapat digunakan dalam penerbitan obligasi syariah anatara lain:
·
mudharobah (muqaradhoh)/qiradh
·
musyarokah
·
murabahah
·
salam
·
istishna
·
ijarah
·
jenis usaha yang dilakukan emiten
(mudharib) tidak boleh bertentangan denga syariah.
·
Pendapatan (hasil) investasi yang
dibagikan emiten kepada pemegang obigasi syariah mudharabah (shahibul mal)
harus bersih dari unsur non halal.
·
Pendapatan (hasil) yang diperoleh
pemegang obligasi syariah sesuai akad yang digunakan.
D. Pihak-Pihak Dalam Penerbitan Obligasi
Dalam
mekanisme penerbitan obligasi, terdapat beberapa pihak yang terlibat sebagai
actor utama terwujudnya pelaksanaan kegiatan transaksi jual beli, untuk itu
perlumelihat beberapa pihak ysng terlibat dan bagaimana perannya. Para aktor
utama tersebuut adalah sebagai berikut:[7]
1. Emiten
Pengertian
emiten (issuer) adalah pihak yang menerbitkan atau mengeluarkan obigasi dengan
tujuan untuk mendapatkan dana dan yang dapat bertindak sebagai emiten adalah
perusahaan, BUMD, BUMN, pemerintah daerah, misalnya Pemerintah Daerah Provinsi
Papua Barat, Negara misalnya Republik Indonesia, badan-badan internasional
misalnya World Bank, IFC, ATAU badan ekonomi khusus, misalnya Badan Otonomi
Pulau Batam.[8]
Secara sederhana emiten dapat disebut juga sebagai pihak yang membutuhkan dana.
Emiten menjual obligasi agar ia mendapatkan dana, dengan cara berhutang kepada
pembeli obligasi. Namun demikian, tidak berarti emiten adalah “orang miskin”,
tetapai sebaliknya emiten adalah “orang kaya” yang tidak memiliki money is cash
sehingga untuk keperluan yang mendesak ia harus berutang.
2. Penjamin Emisi
Penjamin
emisi (underwriter) adalah perusahaan yang menjamin penjualan obligasi. Pada
dasarnya penjamin obligasi merupakan mediator antara emiten dengan pemodal.
Apabila obligasi tidak terjual maka emisi bertanggung jawab untuk membeli semua
sisa obligasi, sesuai dengan perjanjian penjamin emisi yang sudah disepakati.
Kehadiran penjamin emisi akan memudahkan proses penarikan dana, dan pembayaran
obligasi kepada emiten lebih pasti karena tidak tergantung pada laku atau
tidaknya obligasi di bursa efek.
Dalam
kegiatan underwriting, dikenal beberapa jenis dan cara penjamin emisi, sebagai
berikut:
a) Kesanggupan
penuh (Full Commitment underwriting)
Full
commitment atau sering juga disebut full commitment underwriting, yaitu
suatu perjanjian penjamin emisi efek di mana pemnjamin emisi mengikat diri
untuk menawarkan efek kepada masyarakat dan pembeli sisa efek yang tidak laku
terjual.
b) Kesanggupan
Terbaik (Best effort commitment)
Dalam
komitmen ini, penjamin emisi efek akan berusaha semaksimal mungkin menjual
efek-efek emiten. Apabila efek yang belum habis terjual penjamin emisi efek
tidak wajib membelinya, dan oleh karena itu mereka hanya membayar semua
efek yang berhasil terjual dan mengembalikan sisanya kepada emiten.
c) Kesanggupan
siaga ( Standby commitment)
Dalam
komitmen ini, penjamin emisi efek berusaha menawarkan efek semaksimalnya kepada
investor. Kemudian apabila ada sisa yang belum terjual sampai batas waktu
penawaran yang telah ditetapkan, maka penjamin emisi efek menyanggupi membeli
sisa efek tersebut denganharga tertentu sesuai dengan perjanjian yang
besarnya di bawah harga penawaran pada pasar perdana.
d) Kesanggupan
semua atau tidak sama sekali ( All or none commitment)
Komitmen ini
menyatakan bahwa apabila efek yang ditawarkan ternyata sebagian tidak terjual,
maka penjualan efek tersebut dibatalkan sama sekali. Artinya, bagian efek yang
telah laku dipesan oleh investor akan dibatalkan penjualannya dan semua sisa
efek dikembalikan kepada emiten.[9]
3. Wali Amanat (trustee)
Wali amanat
merupakan pihak yang ditunjuk oleh emiten untuk mewakili kepentingan investor
(para pemegang obligasi). Wali amanat adalah kegiatan usaha yang dapat
dilakukan oleh bank umum untuk mewakili kepentingan pemegang surat berharga
berdasarkan perjanjian antara bank umum dengan emiten surat berharga yang
bersangkutan.[10]
Sedangkan yang dapat bertindak sebagai wali amanat adalah bank, lembaga
keuangan bukan bank, atau lembaga lain yang mendapat persetujuan dari BAPEPAM
(Badan Pengawas Pasar Modal).[11]
Beberapa
kegiatan yang berkaitan dengan tugas wali amanat adalah sebagai berikut:
Ø Menganalisis
kemampuan dan kredibilitas emiten apakah secara operasional perusahaan (emiten) mempunyai kesanggupan
menghasilkan dan membayar obligasi beserta bunganya.
Ø Menilai
kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan wali amanat harus
mengetahui dengan pasti apakah kekayaan emiten yang menjadi jaminan setara atau
memadai disbanding nilai obligasi yang diterbitkan.
Ø Melakukan
pengawasan terhadap kekayaan emiten. Apabila harta yang menjadi jaminan tadi
dialihkan pemanfaatannya atau pemilikannya haruslah sepengetahuan wali amanat.
Ø Mamantau dan
mengikuti perkembangan secara terus menerus terhadap perkembangan
perusahaan emiten dan memberikan nasihat serta masukan kepada emiten.
Ø Melakukan
pengawasan dan pemantauan terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok obligasi
yang menjadi hak pemodal, tepat pada waktunya.
Ø Berperan
sebagai pemimpin dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).[12]
Wali amanat
memberikan manfaat yang cukup besar kepada pemegang obligasi. Adapun manfat
tersebut adalah:
v Pemantauan
Seksama
Wali amanat
dapat melakukan pemantauan secara terus-menerus dan seksama.
v Sumber Dana
Wali amanat
dapat mengecek apakah emiten dari waktu ke waktu selama jangka waktu obligasi
telah memenuhi kewajiaban-kewajiban, pernyataan-pernyataan dan
larangan-larangan yang diatur di dalam perjanjian perwaliamatan dan peraturan
perundang-undangan.
v Sentralisasi
Upaya Penegakan Hukum
Sulit
dibayangkan apabila terdapat 1000 pemegang obligasi yang 200 diantaranya,
masing-masing mengajukan gugatan. Gugatan tersebut tidak hanya dilakukan di
Indonesia, tetapi di luar negeri karena tidak ada larangan bagi orang asing
untuk memiliki obligasi. Hal yang terjadi adalah adanya multy jurisdiction
dispute. Dengan adanya wali amanat maka proses tersebut dapat
disederhanakan.
v Fungsi
Negosiasi
Dalam hal
negosiasi, wali amanat mempunyai peranan yang sangat sentral. Selain
mempertemkan pemegang obligasi dengan emiten, wali amanat juga memiliki peranan
dalam menyampaikan usulan-usulan layaknya seorang mediator. Selain sebagai
mediator, walia mananat juga berperan sebagai negosiator. Wali amanat harus
aktif terutama dalam menghadapi situasi sulit, antara lain ketika emiten
melakukan default atau kelalaian.
v Pembayaran
Pro Rata
Dalam hal
ini wali amanat terpaksa melakukan eksekusi terhadap asset emiten, maka wali
amanat harus dapat mendistribusikan penghasilan yang diterimanya secara pro rata
kepada masing-masing pemegang obligasi.
4. Penanggung
Jasa
penanggung (guarantor) diperlukan apabila suatu pihak (perusahaan, Negara, dan
pemerintah daerah) menerbitkan obligasi. Tujuannya adalah untuk menjamin
pelunasan seluruh pinjaman pokok beserta bunga, apabila ternyata dikemudian
hari emiten tidak mampu membayar atau wanprestasi. Biasanya jasa pertanggungan
ini dilaksankan oleh bank atau lembaga
5. Investor (masyarakat pemodal)
Investor
merupakan aktor utama yang berperan di dalam kegiatan pasar modal. Investor
sebagai pihak yang menginvestasikan dananya di pasar modal, dengan cara membeli
efek yang bersifat utang ( obligasi) maupun efek yang bersifat ekuitas.
Investor yang terlibat dalam pasar modal Indonesia adalah investor domestik dan
asing, perorangan dan institusi yang mempunyai karakteristik masing-masing.keuangan
bukan bank yang mempunyai reputasi dangat baik.
6. Lembaga Kliring
Lembaga ini
berfungsi menyelesaikan semua hak-hak dan kewajiban yang timbul dari transaksi
di bursa efek. Lembaga kliring dapat juga bertindak sebagai agen pembayaran
atas transaksi jual beli obligasi. Umumnya yang ditunjuk sebagai lembaga
kliring adalah bank. Bank berfungsi bertugas mmbayar bunga dan pinjaman pokok
atas obligasi, namun keterlibatan hanya setelah obligasi masuk di bursa efek
atau di pasar sekunder.
7. Akuntan Publik
Akuntan
publik merupakan profesi penunjang pasar modal yang berfungsi memeriksa kondisi
keuangan emiten serta memberikan pendapatnya tentang kelayaka emiten dalam
menerbitkan obligasi. Apabila emiten adalah perseroan, maka penilaian akuntan
publik atas kesehatan perusahaan selama dua tahun berturut-turut adalah factor
yang sangat mentukan atas boleh tidaknya perseroan tersebut melakukan penjualan
obligasi di bursa efek.
8. Bursa Efek
Bursa
efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan/atau
sarana untuk mempertemukan penawaran jual-beli efek kepada pihak-pihak lain
dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. Berdasarkan pembagian
segmentasi perdagangan dengan Bursa efek Jakarta (BEJ), Bursa efek Surabaya
lebih banyak memperdagangkan obligasi, saham juga diperdagangkan namun tidak
banyak.
9. Profesi Penunjang Pasar Modal
Profesi
Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
·
Akuntan Publik
Akuntan
Publik merupakan profesi penunjang pasar modal yang berfungsi memeriksa kondisi
keuangan emiten serta memberikan pendapatnya tentang kelayakan emiten
dalam memberikan obligasi. Di samping itu, akuntan juga berperan dalam
mendorong perusahaan untuk memenuhi prinsip-prinsip goo corporate governance,
khususnya mengenai keterbukaan dan transparansi.
·
Konsultan Hukum
Konsultan
hokum yang ditunjuk oleh emiten berperan sebagai legal drafter and advisor.
·
Penilai
Penilai
adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani laporan penilai. Laporan
Penilai adalah pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan
pemeriksaan menurut keahlian dari penilai.
·
Notaris
Dalam rangka
meningkatkan fungsi kenotarisan di pasar modal, notaris diharapkan dapat meningkatkan
kualitas jasa pelayanannya antara lain dalam proses emisi efek dan penyusunan
kontrak-kontrak penting di bidang pasar modal. Tugas pokok notaris adalah ;
membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran dasar, dan
menyiapkan perjanjian dalam rangka emisi efek.
·
Agen pembayaran
Agen
Pembayaran bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukan setiap dua
kali setahun dan pelunasan pada saat jatuh tempo.
·
Agen penjual
Agen ini umumnya
dilakukan oleh perusahaan efek dengan tugas; meayani investor yang akan memesan
saham, melaksanakan pengembalian uang pesanan (refund) kepada investor,
menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.[13]
E. Prosedur Emisi Obligasi
Emisi
obligasi adalah penerbitan dan penjualan obligasi kepada masyarakat pemodal
yang berminat melakukan investasi jangka panjang. Dengan melakukan penjualan
obligasi maka emiten bermaksud mendapatkan dana tambahan dan di lain pihak bagi
para pemodal, dengan membeli obligasi berate ia melakukan investasi jangka
panjang.
Pada
dasarnya penerbitan dan menjual obligasi di Bursa Efek mengikuti prosedur
sebagai berikut:
1) Apabila
emiten adalah sebuah perseroan terbatas, maka harus diadakan Rapat Umum Para
Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui penerbitan obligasi tersebut.
2) Setelah
mendapatkan dasar peneguhan dalam bentuk hasil RUPS untuk obligasi perusahaan),
maka calon emiten mengajukan pernyataan maksud ( letter of intent)
kapada Bapepam tentang keinginan untuk menerbitkan obligasi dan menjual melalui
bursa efek.
3) Apabila
Bapepam memeberi persetujuan atas rencana emisi tersebut, emiten segara
menunjuk beberapa lembaga dan profesi penunjang pasar modal.
4) Lembaga dan
Profesi Penunjang yang telah ditunjuk tersebut mulai bekerja berdasarkan suatu perjanjian
dengan rencana penerbitan obligasi.
5) Tahapan
berikutnya adalah tugas penjamin emisi (underwriter) untuk menyampaikan
pernyataaan pendaftaran emisi obligasi kepada ketua Bapepam, yang dilampiri
dengan beberapa dokumen seperti:
ü Rencana
prospektus,
ü Laporan
keuangan,
ü Akta
perjanjian perwaliamanatan,
ü Akta
penanggungan yang ditanda tangani bersama dengan guarantor, serta
dokumen-dokumen lain yang dibuat dalam rangka emisi obligasi.
6) Setelah
dokumen-dokumen tersebut diteliti dan diperiksa oleh Bapepam dan dinyatakan
memenuhi syarat, kemudian Bapepam mengadakan final hearing (dengar pendapat
akhir) dengan semua lembaga dan profesi penunjang yang terlibat dalam rencana
penerbitan obligasi. Dari hasil final hearing ini, Bapepam atas nama Menteri
Keuangan RI, kemudian mengeluarkan Surat Izin Emisi.
7) Tahap
selanjutnya adalah penjualan obligasi di pasar perdana, yang kemudian diikuti
dengan penjualan di pasar sekunder.[14]
F. Mekanisme Penjualan Obligasi di Pasar Perdana
Mekanisme
transaksi jual beli obligasi di pasar perdana dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Pasar
perdana atau primary market adalah pasar yang memperdagangkan obligasi
yang baru dikeluarkan emiten. Harga obligasi yang dipasarkan di pasar perdana
adalah pasar nominal sesuai dengan yang tertulisdalam surat obligsi.
2) Di pasar
perdana ini, penawaran obligasi dilakukan oleh underwriter dibantu oleh age
penjual. Mereka menyebarkan prospectus, melayani pemesanan, membagikan formulir
pemesanan, melakukan penjatahan dan pengembalian uang pesanan kepada para
pemesan atau calon pembeli.
3) Para pemesan
atau calon pembeli menyerahkan formulir pesanan yang telah diisi kepada
underwriter atau agen penjual.
4) Emiten
bersama-sama dengan underwriter melakukan penjatahan obligasi. Dalam hal
terjadi kelebihan pesanan, maka biasanya keutusan untuk pemerintah, yaitu
dengan cara mengurangi pesanan pihak-pihak yang mengajukan lebih dari satu
pesanan.
5) Setelah
menerima pemberitahuan entang penjatahan obligasi, maka pihak-pihak yang
memesan obligasi bersangkutan harus segera melakukan pembayaran dengan
menyerahkan uang tunai, cek atau giro, baik dalam mata uang rupiah maupun mata
uang asing sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perspektus. Pembayaran
tersebut melalui underwriter atau agen penjual, dengan menyerahka bukti tanda
terima pesanana obligasi.[15]
G. Mekanisme Penjualan Obligasi di Pasar Sekunder
Pengertian
pasar sekunder (secondary market) adalah penjualan obligasi yang
dilakuakan oleh emiten setelah selesainya periode penjualan saham melalui pasar
perdana. Dengan berakhirnya periode pemasaran obligasi melalui pasar perdana
maka tugas underwriter adalah menyampaikan laporan kepada Bapepam tentang
jumlah obligasi yang terjual dan yang belum terjual. Laporan tersebut dilakukan
bersamaan dengan dilakukannya pencatatan (listing) obligasi tersebut di bursa
efek, dan membayar biaya listing.
Sistem
transaksi di pasar sekunder pada awalnya dikenal ada dua macam, yaitu (i)
system kol (coll system), dan (ii) system terus-menerus (continuous
trading system). Call system tidak diberlakukan lagi di bursa efek Indonesia
sejak tahun 1980, karena system ini tidak efisien. Dalam system ini, para
perantara jual beli (broker) berlomba-lomba mengangkat tangan sambil menyebut
kurs (harga) yang ditawarkan. Petugas bursa memperhatikan dan mencatat kurs
yang ditawarkan oleh broker dan juga mencatat kode dari masing-masing broker.
Transaksi terjadi apabila ada kesepakatan mengenai kurs yang ditawarkan dan
yang dbeli. Sejak tahun 1980 hingga 1995, Bursa Efek Indonesia sudah memberlakukan
system terus menerus (continuous trading system). Dalam sisitem terus menerus,
para broker menuliskan kurs untuk amanat-amanat yang mereka terima dalam setiap
slip order yang tersedia, lalu memyerakan kepada petugas bursa. Petugas
tersebut kemudian menuliskan pada kurs yang di minta dank kode keanggotaan
broker di papan tulis. Apabila terjadi transaksi, maka perdagangan dilanjutkan
lagi dan berlangsung seperti itu secara terus-menerus (continuous).[16]
H. Proses Transaksi di Pasar Sekunder
1)
Sebelum dapat melakukan transaksi,
investor harus menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek.
2)
Selanjutnya investor tersebut harus
mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut
layak melakukan jual beli saham.
3)
Proses perdagangan atau transaksi
saham dan obligasi di pasar sekunder diawali dengan order (pesanan) untuk harga
tertentu.26/39h
4)
Perdagangan saham di BEI harus
menggunakan satuan perdagangan (round lot) efek atau kelipatannya, yaitu 500
(lima ratus) efek.
5)
Pesanan jual atau beli oleh para
investor dari berbagai perusahaan sekuritas akan bertemu di lantai bursa.
Setelah terjadi pertemuan (match) antar order tersebut, maka proses selanjutnya
adalah proses terjadinya transaksi.Mekanisme matching umumnya berdasarkan
kriteria prioritas harga kemudian waktu.[17]
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pengertian obligasi syariah (sukuk)
dan obligasi
v Obligasi
syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarka prisip syariah
yang di keluarkan oleh emiten untuk membayar pendapatan pada investor beupa
bagi hasil / margin / fee serta membayar kembali dana investasi pada saat jatuh
tempo.
v Obligasi
atau bond, adalah surat utang jangka panjang yang dikeluarkan oleh peminjam,
dengan kewajuiibntuk membayarkepada bond holder (pemegang obligasi ) sejumlah
bunga tetap yang telah ditetapkan sebelumnya.
v Ketentuan-ketentuan
penerbitan obligasi syariah (sukuk) : ketentuan umum dan ketentuan khusus
v Pihak-pihak
dalam penentuan obligasi
a.
Emiten
b. Penjamin
Emisi
c.
Wali Amanat
(trustee)
d. Penanggung
e.
Investor
(masyarakat pemodal)
f.
Lembaga
Kliring
g.
Akuntan
Publik
h.
Bursa
Efek
i.
Profesi
Penunjang Pasar Modal
v Prosedur
emisi obligasi
-
Apabila emiten adalah sebuah
perseroan terbatas, maka harus diadakan Rapat Umum Para Pemegang Saham (RUPS)
yang menyetujui penerbitan obligasi tersebut.
-
Calon emiten mengajukan pernyataan
maksud ( letter of intent) kapada Bapepam tentang keinginan untuk menerbitkan
obligasi dan menjual melalui bursa efek.
-
Emiten segara menunjuk beberapa
lembaga dan profesi penunjang pasar modal seperti underwriter, trustee,
guarantor, akuntan public, dan konsultan hukum.
-
Lembaga dan Profesi Penunjang yang
telah ditunjuk tersebut mulai bekerja berdasarkan suatu perjanjian sesuai
rencana penerbitan obligasi.
-
Penjamin emisi (underwriter) untuk
menyampaikan pernyataaan pendaftaran emisi obligasi kepada ketua Bapepam.
-
Setelah dokumen-dokumen tersebut
diteliti dan diperiksa oleh Bapepam dan dinyatakan memenuhi syarat, kemudian
-
Bapepam mengadakan final hearing
(dengar pendapat akhir) dengan semua lembaga dan profesi penunjang yang
terlibat dalam rencana penerbitan obligasi.
-
Penjualan obligasi di pasar perdana,
yang kemudian diikuti dengan penjualan di pasar sekunder
v Mekanisme
penjualan obligasi dipasar perdana dan pasar sekunder
·
Penawaran obligasi dilakukan oleh
underwriter dibantu oleh age penjual.
·
Para pemesan atau calon pembeli
menyerahkan formulir pesanan yang telah diisi kepada underwriter atau agen
penjual.
·
Emiten bersama-sama dengan
underwriter melakukan penjatahan obligasi.
·
Setelah menerima pemberitahuan
entang penjatahan obligasi, maka pihak-pihak yang memesan obligasi bersangkutan
harus segera melakukan pembayaran.
v Mekanisme
penjualan obligasi pasar sekunder
·
Sistem kol (coll system), dan
·
Sistem terus-menerus (continuous
trading system).
Daftar
Pustaka
Adrian, Bibin. 1998. Mengkaji Pasar Sekunder Obligasi di
Indonesia,Jurnal Hukum Bisnis Volume,3. Jakarta : Sinar Grafika
Alwi, Iskandar Z. 2003. Pasar Modal Teori dan Aplikasi. Jakarta:
Yayasan Pancur Siwah
http://chinguonline.blogspot.com/2010/11/sukuk-dan-persyaratan-investor.html. Senin, 10 Nopember 2014 11:16 WIB.
http://mas-roisku-muslimblogspotcom.blogspot.com/2010/09/obligasi-syariah-sukuk.html. Senin, 10 Nopember 2014 11:16 WIB.
http://www.reksadanasyariah.net/2008/08/pengertian-sukuk-ritel-syariah.html. Senin, 10 Nopember 2014 10:59 WIB.
Junaidi. 1995. Transaksi Jual Beli Saham Dan Obligasi Di Pasar Modal
Indonesia Ditinjau Dari Hukum Islam, Jakarta : Kalam Mulia
Keown, Artur J. et al.. 1996. Basic Financial Management. 7th
Edition. Prentice Hall International
Nasarudin, Mohammad Irsan. 2007. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia,
Cet.4. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Republik Indonesia, Keputusan Ketua Badan Pembina dan Pengawas Pasar Modal
Nomor Kep-61/PM/1996.Tentang Persyaratan Surat Efek
Sutedi, Adrian. 2009. Aspek Hukum Obligasi dan Sukuk. Jakarta :
Sinar Grafika
Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal,
pasal 50-54 dan keputusan ketua Bapepam no. kep 30/pm/1996 tanggal 17 januari
1996
Widjaja, Gunawan & Jono. 2006.”Penerbitan Obligasi dan Peran
serta Tanggung Jawab wali Amanat dalam Pasar Modal”. Jakarta: Kencana
Prenada Media Group
[1] Artur J.
Keown, et al.. Basic Financial Management. 7th Edition.
(Prentice Hall InterNational. 1996). Hal.
252
[2] http://www.reksadanasyariah.net/2008/08/pengertian-sukuk-ritel-syariah.html. Senin, 10 Nopember 2014 10:59 WIB.
[3] http://chinguonline.blogspot.com/2010/11/sukuk-dan-persyaratan-investor.html. Senin, 10 Nopember 2014 11:16 WIB.
[5] http://mas-roisku-muslimblogspotcom.blogspot.com/2010/09/obligasi-syariah-sukuk.html. Senin, 10 Nopember 2014
11:16 WIB.
[6] Adrian Sutedi. Aspek Hukum Obligasi Dan Sukuk.
(Jakarta : Sinar Grafika, 2009).
[7] Junaidi. Transaksi Jual Beli Saham Dan Obligasi Di
Pasar Modal Indonesia Ditinjau Dari Hukum Islam, (Jakarta : Kalam Mulia, 1995).
hlm.10-14
[8] Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal
[9] Iskandar Z. Alwi. Pasar Modal teori dan Aplikasi.
(Jakarta: Yayasan Pancur Siwah,2003). hlm 26
[10] Gunawan Widjaja & Jono.”Penerbitan
Obligasi dan Peran serta Tanggung Jawab wali Amanat dalam
Pasar Modal”,(Jakarta: Kencana Prenada Media Group,2006). hlm 60
[11] Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal,
pasal 50-54 dan keputusan ketua Bapepam no. kep 30/pm/1996 tanggal 17 januari
1996
[12] Mohammad Irsan Nasarudin. Aspek Hukum Pasar Modal
Indonesia, Cet.4. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007).hlm.173-174
[13] Gunawan Widjaja &
Jono,”Penerbitan Obligasi dan Peran serta Tanggung Jawab wali Amanat dalam
Pasar Modal”,(Jakarta:
Kencana Prenada Media .group,2006),hal 62
[14] Adrian Sutedi. Aspek Hukum Obligasi dan Sukuk .
(Jakarta: Sinar Grafika,2009). hlm 71-73
[16] Junaidi,op.cit,hlm.22-24
[17] http://deden08m.files.wordpress.com/2011/09/materi-3-pasar-modal-mekanisme-perdagangan.pdf. Senin, 10 Nopember
2014 11:16 WIB
The 8 best casinos in Las Vegas, NV - MapYRO
BalasHapusBest casinos 안산 출장샵 in Las 부산광역 출장마사지 Vegas, NV. The Las Vegas Strip has some of 서산 출장안마 the 인천광역 출장안마 best gambling venues in the world. There are plenty of hotels, casinos and 전주 출장마사지 strip