Rabu, 08 April 2015

Makalah Sukuk





BAB I
PENDAHULUAN

Dimasa dewasa ini banyak dari kalangan masyarakat yang menjalankan kegiatan inventasi. Dalam kegiatan investasi tersebut pada umumnya dikoordinasikan oleh suatu lembaga, yaitu bursa efek, yang mana dalam kegiatannya selalu diawasi oleh BAPEPAM. Dalam kegiatan investasi tersebut, sebagaimana yang kita ketahui bersama pada pasar modal terdapat beberapa instrument investasi yang sering digunakan sebagai alternatifi kegiatan investasi ini, yaitu Saham dan Obligasi.
Secara global, bagi orang-orang yang tak mementingkan unsur halal dan haram (Konvensional) tidaklah ada masalah dalam menjalankan kegiatan investasi ini. Namun, bagi kita kaum muslim tentu menjalankan suatu usaha ataupun kegiatan bisnis harus mempertimbangkan halal dan haramnya, sesuai dengan yang telah diatur dalam hukum Syara’ diantaranya dalam kegiatan tersebut harus terhindar dari unsur Riba, Judi, Gharar, dan Haram.
Oleh karena itu dalam terdapat beberapa produk Syariah dalam kegiatan investasi ini, seperti Saham Syariah dan Obligasi Syariah atau sering disebut dengan Sukuk. Adanya produk tersebut pada dasarnya untuk membantu para kaum muslim yang ingin ikut serta dalam kegiatan investasi  agar tidak terjerumus kedalam praktik-praktik yang diharamkan oleh hukum Syara’.
Dalama makalah ini akan dijelaskan sedkit mengenai Sukuk, macam – macam jenis Sukuk dan hal – hal yang berhubungan dengan Sukuk.

RUMUSAN MASALAH
  1. Apa pengertian obligasi dan obligasi syariah (sukuk)?
  2. Apa dasar hukum obligasi syariah (sukuk) ?
  3. Apa saja ketentuan-ketentuan penerbitan obligasi syariah (sukuk) ?
  4. siapa saja pihak-pihak dalam penerbitan obligasi
  5. Apa prosedur emisi obligasi ?
  6. Bagaimana mekanisme penjualan obligasi dipasar perdana dan pasar sekunder?











BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian
1.  Obligasi
Terdapat beberapa definisi mengenai obligasi. Obligasi atau bond, adalah surat utang jangka panjang yang dikeluarkan oleh peminjam, dengan kewajiban untuk membayar kepada bond holder (pemegang obligasi) sejumlah bunga tetap yang telah ditetapkan sebelumnya.[1]
Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarka prisip syariah yang di keluarkan oleh emiten untuk membayar pendapatan pada investor beupa bagi hasil / margin / fee serta membayar kembali dana investasi pada saat jatuh tempo. ( Ketentuan umum fatwa dewan syariah nasional nomor 59/dsr-mui/v/2007 tentang obligasi syariah mudharobah konversi ).
2.  Sukuk (Obligasi Syari’ah)
Sukuk berasal dari bahasa Arab yaitu sak (tunggal) dan sukuk (jamak) yang memiliki arti mirip dengan sertifikat atau note. Dalam pemahaman praktisnya, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan. Sementara itu, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia No 32/DSN-MUI/IX/2002 sukuk adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah.
Sedangkan menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) berpendapat lain mengenai arti sukuk. Menurut organisasi tersebut, sukuk adalah sebagai sertifikat dari suatu nilai yang direpresentasikan setelah penutupan pendaftaran, bukti terima nilai sertifikat, dan menggunakannya sesuai rencana. Sama halnya dengan bagian dan kepemilikan atas aset yang jelas, barang, atau jasa, atau modal dari suatu proyek tertentu atau modal dari suatu aktivitas inventasi tertentu.[2]
Pada prinsipnya sukuk mirip seperti obligasi konvensional dengan perbedaan pokok antara lain berupa penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi pendukung (underlying transaction) berupa sejumlah tertentu asset yang menjadi dasar penerbitan sukuk dan adanya akad atau perjanjian antara para pihak yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, sukuk juga harus distruktur secara syariah agara instrument keuangan ini aman dan terbebas dari riba, gharar dan maysir.
Sukuk bukan merupakan utang berbunga tetap, tetapi lebih merupakan penertaan dana (investasi) yang didasarkan pada prinsip bagi hasil jika menggunakan akad mudharabah dan musyarakah. Transaksinya bukan akad hutang piutang melainkan penyertaan.



B.     Dasar Hukum Sukuk (Obligasi Syariah)
a.       Al-Qur’an
Adapun dalil yang berkenaan dengan kebolehan Sukuk (obligasi syariah) penyusun sarikan dari Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional. Berikut dalil-dalilnya:
1.      Firman Allah SWT, QS. Al-Ma’idah [5]:1:
يَاْاَيُّهَااَّلَّذِيْنَ ءَامَنُوْا اَوْفُوْا بِاْلعُقُوْدِ
Artinya : “Hai orang – orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu”

2.      Firman Allah SWT, QS. Al-Isra’ [17]: 34:
وَاَوْفُوْا بِاْلعَهْدِ اِنَّ اْلعَهْدَ كَانَ مَسْئُوْلاً
 Artinya: “......dan penuhilah4 janji; Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.”                  
3.      Firman Q.S. al-Baqarah [2]: 275 :
Buat sendiri ya arabnya ???






Artinya : “orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

b.      Hadits
Hadis Nabi SAW yang digunakan sebagai dalil dasar sukuk ini ialah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Amar bin ‘Auf,
عن عمرو بن عوف المزاني قال رسول الله ص م : الصّلْح جائز بين الْمسلمين الا صلْحا حرّم حلالا أَو أَحلّ حراما والْمسلمون علَى شروطهِم إلا شرطا حرّم حلالا أو أحلّ حراما (رواه امام الترمذى)

Artinya : “Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”

c.       Qaidah Fikih:
Terdapat tiga kaidah yang digunakan, yaitu :
1)      Pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”;
2)       “Kesulitan dapat menarik kemudahan”;
3)         الأصل فى العادات العفو فلا يحظر منه الا ما حرم الله
“Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat/ kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara (selama tidak bertentangan dengan syariah).”

d.      Pendapat Ulama’
Dengan mempertimbangkan beberapa dalil diatas, akhirnya dikeluarkanlah Fatwa dewan syari`ah Nasional No. 32/DSN-MUI/IX/2002, tentang Sukuk (Obligasi syari`ah) adalah surat berharga berjangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikelurkan emitten kepada pemegang obligasi syariah, tersebut berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.”
Karakteristik dan istilah sukuk merupakan pengganti dari istilah sebelumnya yang memggunakan istilah bond, dimana istilah bond mempunyai makna loan (hutang), dengan menambahkan Islamic maka kontradiktif maknanya karena biasanya yang mendasari mekanisme hutang (loan) adalah interest, sedangkan dalan Islam interest tersebut termasuk riba yang diharamkan. Untuk itu sejak tahun 2007 istilah bond ditukar dengan istilah Sukuk sebagaimana disebutkan dalam peraturanm di Bapepam LK.
Abu Hanifa dan muridnya Abu Yusuf memberikan pandangan bahwa penjualan sesuatu/properti yang belum diterima oleh si penjual namun sudah jelas keberadaan fisiknya (dapat dicek keberadaannya) adalah diperbolehkan. Maka dari sinilah pondasi instrument bernama sukuk di abad modern ini bermula.[3]
C.    Karakteristik dan Macam Sukuk (Obligasi Syariah)
a.       Karakteristik Sukuk
 Terdapat beberapa karakteristik mengenai sukuk, karakteristik tersebut adalah (Depkeu:2010),
1)      Merupakan bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak manfaat,
2)       Pendapatan berupa imbalan (kupon), marjin, dan bagi hasil, sesuai jenis aqad yang digunakan,
3)      Terbebas dari unsur riba, gharar, dan maisir;
4)      Penerbitannya melalui Special Purpose Vehicle (SPV),
5)      Memerlukan underlying asset; dan,
6)      Penggunaan proceds (hasil jual) harus sesuai prinsip syariah.

b.      Macam-macam Sukuk (Obligasi Syariah)
1.      Sukuk Ijarah
Adalah suatu sertifikat yang memuat nama pemiliknya (investor) dan melambangkan kepemilikan terhadap aset yang bertujuan untuk disewakan, atau kepemilikikan manfaat dan kepemilikan jasa sesuai jumlah efek yang dibeli denagn harapan mendapatkan keuntungan dari hasil sewa  yang berhasil direalisasikan berdasar transaksi ijarah.
Ketentuan akad ijarah sebagai berikut:
  • Objeknya dapat berupa barang (harta fisik yang bergerak, tak bergerah, harta perdagangan) maupun berupa jasa
  • Manfaat dari objek dan nilai manfaat tersebut diketahui dan disepakati oleh kedua belah piahak.
  • Ruang lingkup dan jangka waktu pemakaiannya harus dinyatakan secara spesifik.
  • Penyewa harus membagi hasil manfaat yang diperolehnya dalam bentuk imbalan atau sewa/upah
  • Pemakaian manfaat harus menjaga objek agar manfaat yang diberikan oleh objek tetap terjaga
  • Pembeli sewa haruslah pemilik mutlak.
Secara teknis, obligasi ijarah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
v  Investor dapat bertindak sebagai penyewa , sedangkan emiten dapat bertindak sebagai wakil investor.
v  Setelah investor memperoleh hak sewa, maka investor menyewakan kembali objek sewa tersebut kepada emiten.
2.      Obligasi syariah musyarakah
Adalah obligasi syariah yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah di mana dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk pembangunan proyek baru, mengembangkan proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada atau membiayai kgiatan usaha.
3.      Obligasi syariah istishna’
Adalah obligasi syariah yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna’ di mana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang.[4]
4.      Obligasi Syariah mudarabah
Yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudarabah yang merupakan satu bentuk kerjasama, yang satu pihak menyediakan modal (rabb al-mal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudarib), keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal.

c.       Pihak-pihak yang Terlibat dalam Penerbitan Sukuk
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sukuk adalah (Depkeu:2010),
1.      Obligor, adalah pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal sukuk sampai dengan sukuk jatuh tempo.
2.      Special Purpose Vehicle (SPV), adalah badan hukum yang didirikan khusus untuk penerbitan sukuk dengan fungsi: a. sebagai penerbit sukuk; b. menjadi counterpart (rekan/teman imbangan) dalam transaksi pengalihan aset; c. bertindak sebagai wali amanat (trustee) untuk mewakili kepentingan investor.
3.      Investor, adalah pemegang sukuk yang memiliki hak atas imbalan, margin, dan nilai nominal sukuk sesuai partisipasi masing-masing.[5]
Didalam obligasi syariah terdapat beberapa pokok ketentuan obligasi syariah, yakni: ketentuan umum dan ketentuan khusus:
Ø  Ketentuan umum
·         Obligasi yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang bersifat utang dengan kjewajiban membayar berdasarkan bunga .
·         Obligasi yang dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang berdasarkan prinsi-prinsip syariah.
Ø  Ketentuan khusus
Akad yang dapat digunakan dalam penerbitan obligasi syariah anatara lain:
·         mudharobah (muqaradhoh)/qiradh
·         musyarokah
·         murabahah
·         salam
·         istishna
·         ijarah
·          jenis usaha yang dilakukan emiten (mudharib) tidak boleh bertentangan denga syariah.
·         Pendapatan (hasil) investasi yang dibagikan emiten kepada pemegang obigasi syariah mudharabah (shahibul mal) harus bersih dari unsur non halal.
·         Pendapatan (hasil) yang diperoleh pemegang obligasi syariah sesuai akad yang digunakan.
·         Pemindahan kepemilikan obligasi syariah mengikuti akad-akad yang digunakan.[6]

D.    Pihak-Pihak Dalam Penerbitan Obligasi
Dalam mekanisme penerbitan obligasi, terdapat beberapa pihak yang terlibat sebagai actor utama terwujudnya pelaksanaan kegiatan transaksi jual beli, untuk itu perlumelihat beberapa pihak ysng terlibat dan bagaimana perannya. Para aktor utama tersebuut adalah sebagai berikut:[7]
1.     Emiten
Pengertian emiten (issuer) adalah pihak yang menerbitkan atau mengeluarkan obigasi dengan tujuan untuk mendapatkan dana dan yang dapat bertindak sebagai emiten adalah perusahaan, BUMD, BUMN, pemerintah daerah, misalnya Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat, Negara misalnya Republik Indonesia, badan-badan internasional misalnya World Bank, IFC, ATAU badan ekonomi khusus, misalnya Badan Otonomi Pulau Batam.[8] Secara sederhana emiten dapat disebut juga sebagai pihak yang membutuhkan dana. Emiten menjual obligasi agar ia mendapatkan dana, dengan cara berhutang kepada pembeli obligasi. Namun demikian, tidak berarti emiten adalah “orang miskin”, tetapai sebaliknya emiten adalah “orang kaya” yang tidak memiliki money is cash sehingga untuk keperluan yang mendesak ia harus berutang.
2.     Penjamin Emisi
Penjamin emisi (underwriter) adalah perusahaan yang menjamin penjualan obligasi. Pada dasarnya penjamin obligasi merupakan mediator antara emiten dengan pemodal. Apabila obligasi tidak terjual maka emisi bertanggung jawab untuk membeli semua sisa obligasi, sesuai dengan perjanjian penjamin emisi yang sudah disepakati. Kehadiran penjamin emisi akan memudahkan proses penarikan dana, dan pembayaran obligasi kepada emiten lebih pasti karena tidak tergantung pada laku atau tidaknya obligasi di bursa efek.
 Dalam kegiatan underwriting, dikenal beberapa jenis dan cara penjamin emisi, sebagai berikut:
a)      Kesanggupan penuh (Full Commitment underwriting)
 Full commitment atau sering juga disebut  full commitment underwriting, yaitu suatu perjanjian penjamin emisi efek di mana pemnjamin emisi mengikat diri untuk menawarkan efek kepada masyarakat dan pembeli sisa efek yang tidak laku terjual.
b)      Kesanggupan Terbaik (Best effort commitment)
Dalam komitmen ini, penjamin emisi efek akan berusaha semaksimal mungkin menjual efek-efek emiten. Apabila efek yang belum habis terjual penjamin emisi efek tidak wajib membelinya, dan oleh karena itu mereka  hanya membayar semua efek yang berhasil terjual dan mengembalikan sisanya kepada emiten.
c)      Kesanggupan siaga ( Standby commitment)
Dalam komitmen ini, penjamin emisi efek berusaha menawarkan efek semaksimalnya kepada investor. Kemudian apabila ada sisa yang belum terjual sampai batas waktu penawaran yang telah ditetapkan, maka penjamin emisi efek menyanggupi membeli sisa efek tersebut denganharga  tertentu sesuai dengan perjanjian yang besarnya di bawah harga penawaran pada pasar perdana.
d)     Kesanggupan semua atau tidak sama sekali ( All or none commitment)
Komitmen ini menyatakan bahwa apabila efek yang ditawarkan ternyata sebagian tidak terjual, maka penjualan efek tersebut dibatalkan sama sekali. Artinya, bagian efek yang telah laku dipesan oleh investor akan dibatalkan penjualannya dan semua sisa efek dikembalikan kepada emiten.[9]
3.     Wali Amanat (trustee)
Wali amanat merupakan pihak yang ditunjuk oleh emiten untuk mewakili kepentingan investor (para pemegang obligasi). Wali amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum untuk mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara bank umum dengan emiten surat berharga yang bersangkutan.[10] Sedangkan yang dapat bertindak sebagai wali amanat adalah bank, lembaga keuangan bukan bank, atau lembaga lain yang mendapat persetujuan dari BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal).[11]
Beberapa kegiatan yang berkaitan dengan tugas wali amanat adalah sebagai berikut:
Ø  Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten apakah secara operasional perusahaan (emiten) mempunyai kesanggupan menghasilkan dan membayar obligasi beserta bunganya.
Ø  Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan wali amanat harus   mengetahui dengan pasti apakah kekayaan emiten yang menjadi jaminan setara atau memadai disbanding nilai obligasi yang diterbitkan.
Ø  Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten. Apabila harta yang menjadi jaminan tadi dialihkan pemanfaatannya atau pemilikannya haruslah sepengetahuan wali amanat.
Ø  Mamantau dan mengikuti perkembangan secara terus menerus terhadap perkembangan perusahaan  emiten dan memberikan nasihat serta masukan kepada emiten.
Ø  Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok obligasi yang menjadi hak pemodal, tepat pada waktunya.
Ø  Berperan sebagai pemimpin dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).[12]

Wali amanat memberikan manfaat yang cukup besar kepada pemegang obligasi. Adapun manfat tersebut adalah:
v  Pemantauan Seksama
Wali amanat dapat melakukan pemantauan secara terus-menerus dan seksama.
v  Sumber Dana
Wali amanat dapat mengecek apakah emiten dari waktu ke waktu selama jangka waktu obligasi telah memenuhi kewajiaban-kewajiban, pernyataan-pernyataan dan larangan-larangan yang diatur di dalam perjanjian perwaliamatan dan peraturan perundang-undangan.
v  Sentralisasi Upaya Penegakan Hukum
Sulit dibayangkan apabila terdapat 1000 pemegang obligasi yang 200 diantaranya, masing-masing mengajukan gugatan. Gugatan tersebut tidak hanya dilakukan di Indonesia, tetapi di luar negeri karena tidak ada larangan bagi orang asing untuk memiliki obligasi. Hal yang terjadi adalah adanya multy jurisdiction dispute. Dengan adanya wali amanat maka proses tersebut dapat disederhanakan.
v  Fungsi Negosiasi
Dalam hal negosiasi, wali amanat mempunyai peranan yang sangat sentral. Selain mempertemkan pemegang obligasi dengan emiten, wali amanat juga memiliki peranan dalam menyampaikan usulan-usulan layaknya seorang mediator. Selain sebagai mediator, walia mananat juga berperan sebagai negosiator. Wali amanat harus aktif terutama dalam menghadapi situasi sulit, antara lain ketika emiten melakukan default atau kelalaian.
v  Pembayaran Pro Rata
Dalam hal ini wali amanat terpaksa melakukan eksekusi terhadap asset emiten, maka wali amanat harus dapat mendistribusikan penghasilan yang diterimanya secara pro rata kepada masing-masing pemegang obligasi.
4.     Penanggung
Jasa penanggung (guarantor) diperlukan apabila suatu pihak (perusahaan, Negara, dan pemerintah daerah) menerbitkan obligasi. Tujuannya adalah untuk menjamin pelunasan seluruh pinjaman pokok beserta bunga, apabila ternyata dikemudian hari emiten tidak mampu membayar atau wanprestasi. Biasanya jasa pertanggungan ini dilaksankan oleh bank atau lembaga
5.     Investor (masyarakat pemodal)
 Investor merupakan aktor utama yang berperan di dalam kegiatan pasar modal. Investor sebagai pihak yang menginvestasikan dananya di pasar modal, dengan cara membeli efek yang bersifat utang ( obligasi) maupun efek yang bersifat ekuitas. Investor yang terlibat dalam pasar modal Indonesia adalah investor domestik dan asing, perorangan dan institusi yang mempunyai karakteristik masing-masing.keuangan bukan bank yang mempunyai reputasi dangat baik.
6.     Lembaga Kliring
Lembaga ini berfungsi menyelesaikan semua hak-hak dan kewajiban yang timbul dari transaksi di bursa efek. Lembaga kliring dapat juga bertindak sebagai agen pembayaran atas transaksi jual beli obligasi. Umumnya yang ditunjuk sebagai lembaga kliring adalah bank. Bank berfungsi bertugas mmbayar bunga dan pinjaman pokok atas obligasi, namun keterlibatan hanya setelah obligasi masuk di bursa efek atau di pasar sekunder.
7.     Akuntan Publik
Akuntan publik merupakan profesi penunjang pasar modal yang berfungsi memeriksa kondisi keuangan emiten serta memberikan pendapatnya tentang kelayaka emiten dalam menerbitkan obligasi. Apabila emiten adalah perseroan, maka penilaian akuntan publik atas kesehatan perusahaan selama dua tahun berturut-turut adalah factor yang sangat mentukan atas boleh tidaknya perseroan tersebut melakukan penjualan obligasi di bursa efek.
8.     Bursa Efek 
 Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan  menyediakan system dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual-beli efek kepada pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. Berdasarkan pembagian segmentasi perdagangan dengan Bursa efek Jakarta (BEJ), Bursa efek Surabaya lebih banyak memperdagangkan obligasi, saham juga diperdagangkan namun tidak banyak.
9.     Profesi Penunjang Pasar Modal
 Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
·         Akuntan Publik
Akuntan Publik merupakan profesi penunjang pasar modal yang berfungsi memeriksa kondisi keuangan emiten serta memberikan  pendapatnya tentang kelayakan emiten dalam memberikan obligasi. Di samping itu, akuntan juga berperan dalam mendorong perusahaan untuk memenuhi prinsip-prinsip goo corporate governance, khususnya mengenai keterbukaan dan transparansi.
·         Konsultan Hukum
Konsultan hokum yang ditunjuk oleh emiten berperan sebagai legal drafter and advisor.
·         Penilai
Penilai adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani laporan penilai. Laporan Penilai adalah pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun  berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dari penilai.
·         Notaris
Dalam rangka meningkatkan fungsi kenotarisan di pasar modal, notaris diharapkan dapat meningkatkan kualitas jasa pelayanannya antara lain dalam proses emisi efek dan penyusunan kontrak-kontrak penting di bidang pasar modal. Tugas pokok notaris adalah ; membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran dasar, dan menyiapkan perjanjian dalam rangka emisi efek.
·         Agen pembayaran
Agen Pembayaran bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada saat jatuh tempo.
·         Agen penjual
Agen ini umumnya dilakukan oleh perusahaan efek dengan tugas; meayani investor yang akan memesan saham, melaksanakan pengembalian uang pesanan (refund) kepada investor, menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.[13]
E.     Prosedur Emisi Obligasi
Emisi obligasi adalah penerbitan dan penjualan obligasi kepada masyarakat pemodal yang berminat melakukan investasi jangka panjang. Dengan melakukan penjualan obligasi maka emiten bermaksud mendapatkan dana tambahan dan di lain pihak bagi para pemodal, dengan membeli obligasi berate ia melakukan investasi jangka panjang.
Pada dasarnya penerbitan dan menjual obligasi di Bursa Efek mengikuti prosedur sebagai berikut:
1)      Apabila emiten adalah sebuah perseroan terbatas, maka harus diadakan Rapat Umum Para Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui penerbitan obligasi tersebut.
2)      Setelah mendapatkan dasar peneguhan dalam bentuk hasil RUPS untuk obligasi perusahaan), maka calon emiten mengajukan pernyataan maksud ( letter of intent) kapada Bapepam tentang keinginan untuk menerbitkan obligasi dan menjual melalui bursa efek.
3)      Apabila Bapepam memeberi persetujuan atas rencana emisi tersebut, emiten segara menunjuk beberapa lembaga dan profesi penunjang pasar modal.
4)      Lembaga dan Profesi Penunjang yang telah ditunjuk tersebut mulai bekerja berdasarkan suatu perjanjian dengan rencana penerbitan obligasi.
5)      Tahapan berikutnya adalah tugas penjamin emisi (underwriter) untuk menyampaikan pernyataaan pendaftaran emisi obligasi kepada ketua Bapepam, yang dilampiri dengan beberapa dokumen seperti:
ü  Rencana prospektus,
ü  Laporan keuangan,
ü  Akta perjanjian perwaliamanatan,
ü  Akta penanggungan yang ditanda tangani bersama dengan guarantor, serta dokumen-dokumen lain yang dibuat dalam rangka emisi obligasi.
6)      Setelah dokumen-dokumen tersebut diteliti dan diperiksa oleh Bapepam dan dinyatakan memenuhi syarat, kemudian Bapepam mengadakan final hearing (dengar pendapat akhir) dengan semua lembaga dan profesi penunjang yang terlibat dalam rencana penerbitan obligasi. Dari hasil final hearing ini, Bapepam atas nama Menteri Keuangan RI, kemudian mengeluarkan Surat Izin Emisi.
7)      Tahap selanjutnya adalah penjualan obligasi di pasar perdana, yang kemudian diikuti dengan penjualan di pasar sekunder.[14]

F.     Mekanisme Penjualan Obligasi di Pasar Perdana
Mekanisme transaksi jual beli obligasi di pasar perdana dapat dijelaskan sebagai berikut:
1)      Pasar perdana atau primary market adalah pasar yang memperdagangkan obligasi yang baru dikeluarkan emiten. Harga obligasi yang dipasarkan di pasar perdana adalah pasar nominal sesuai dengan yang tertulisdalam surat obligsi.
2)      Di pasar perdana ini, penawaran obligasi dilakukan oleh underwriter dibantu oleh age penjual. Mereka menyebarkan prospectus, melayani pemesanan, membagikan formulir pemesanan, melakukan penjatahan dan pengembalian uang pesanan kepada para pemesan atau calon pembeli.
3)      Para pemesan atau calon pembeli menyerahkan formulir pesanan yang telah diisi kepada underwriter atau agen penjual.
4)      Emiten bersama-sama dengan underwriter melakukan penjatahan obligasi. Dalam hal terjadi kelebihan pesanan, maka biasanya keutusan untuk pemerintah, yaitu dengan cara mengurangi pesanan pihak-pihak yang mengajukan lebih dari satu pesanan.
5)      Setelah menerima pemberitahuan entang penjatahan obligasi, maka pihak-pihak yang memesan obligasi bersangkutan harus segera melakukan pembayaran dengan menyerahkan uang tunai, cek atau giro, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perspektus. Pembayaran tersebut melalui underwriter atau agen penjual, dengan menyerahka bukti tanda terima pesanana obligasi.[15]

G.    Mekanisme Penjualan Obligasi di Pasar Sekunder
Pengertian pasar sekunder (secondary market) adalah penjualan obligasi yang dilakuakan oleh emiten setelah selesainya periode penjualan saham melalui pasar perdana. Dengan berakhirnya periode pemasaran obligasi melalui pasar perdana maka tugas underwriter adalah menyampaikan laporan kepada Bapepam tentang jumlah obligasi yang terjual dan yang belum terjual. Laporan tersebut dilakukan bersamaan dengan dilakukannya pencatatan (listing) obligasi tersebut di bursa efek, dan membayar biaya listing.
Sistem transaksi di pasar sekunder pada awalnya dikenal ada dua macam, yaitu (i) system kol (coll  system), dan (ii) system terus-menerus (continuous trading system). Call system tidak diberlakukan lagi di bursa efek Indonesia sejak tahun 1980, karena system ini tidak efisien. Dalam system ini, para perantara jual beli (broker) berlomba-lomba mengangkat tangan sambil menyebut kurs (harga) yang ditawarkan. Petugas bursa memperhatikan dan mencatat kurs yang ditawarkan oleh broker dan juga mencatat kode dari masing-masing broker. Transaksi terjadi apabila ada kesepakatan mengenai kurs yang ditawarkan dan yang dbeli. Sejak tahun 1980 hingga 1995, Bursa Efek Indonesia sudah memberlakukan system terus menerus (continuous trading system). Dalam sisitem terus menerus, para broker menuliskan kurs untuk amanat-amanat yang mereka terima dalam setiap slip order yang tersedia, lalu memyerakan kepada petugas bursa. Petugas tersebut kemudian menuliskan pada kurs yang di minta dank kode keanggotaan broker di papan tulis. Apabila terjadi transaksi, maka perdagangan dilanjutkan lagi dan berlangsung seperti itu secara terus-menerus (continuous).[16]

H.    Proses Transaksi di Pasar Sekunder
1)      Sebelum dapat melakukan transaksi, investor harus menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek.
2)      Selanjutnya investor tersebut harus mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham.
3)      Proses perdagangan atau transaksi saham dan obligasi di pasar sekunder diawali dengan order (pesanan) untuk harga tertentu.26/39h
4)      Perdagangan saham di BEI harus menggunakan satuan perdagangan (round lot) efek atau kelipatannya, yaitu 500 (lima ratus) efek.
5)      Pesanan jual atau beli oleh para investor dari berbagai perusahaan sekuritas akan bertemu di lantai bursa. Setelah terjadi pertemuan (match) antar order tersebut, maka proses selanjutnya adalah proses terjadinya transaksi.Mekanisme matching umumnya berdasarkan kriteria prioritas harga kemudian waktu.[17]







BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pengertian obligasi syariah (sukuk) dan obligasi
v  Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarka prisip syariah yang di keluarkan oleh emiten untuk membayar pendapatan pada investor beupa bagi hasil / margin / fee serta membayar kembali dana investasi pada saat jatuh tempo.
v  Obligasi atau bond, adalah surat utang jangka panjang yang dikeluarkan oleh peminjam, dengan kewajuiibntuk membayarkepada bond holder (pemegang obligasi ) sejumlah bunga tetap yang telah ditetapkan sebelumnya.
v  Ketentuan-ketentuan penerbitan obligasi syariah (sukuk) : ketentuan umum dan ketentuan khusus
v  Pihak-pihak dalam penentuan obligasi
a.       Emiten
b.      Penjamin Emisi
c.       Wali Amanat (trustee)
d.      Penanggung
e.       Investor (masyarakat pemodal)
f.        Lembaga Kliring
g.       Akuntan Publik
h.       Bursa Efek 
i.          Profesi Penunjang Pasar Modal
v  Prosedur emisi obligasi
-          Apabila emiten adalah sebuah perseroan terbatas, maka harus diadakan Rapat Umum Para Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui penerbitan obligasi tersebut.
-          Calon emiten mengajukan pernyataan maksud ( letter of intent) kapada Bapepam tentang keinginan untuk menerbitkan obligasi dan menjual melalui bursa efek.
-          Emiten segara menunjuk beberapa lembaga dan profesi penunjang pasar modal seperti underwriter, trustee, guarantor, akuntan public, dan konsultan hukum.
-          Lembaga dan Profesi Penunjang yang telah ditunjuk tersebut mulai bekerja berdasarkan suatu perjanjian sesuai rencana penerbitan obligasi.
-          Penjamin emisi (underwriter) untuk menyampaikan pernyataaan pendaftaran emisi obligasi kepada ketua Bapepam.
-          Setelah dokumen-dokumen tersebut diteliti dan diperiksa oleh Bapepam dan dinyatakan memenuhi syarat, kemudian
-          Bapepam mengadakan final hearing (dengar pendapat akhir) dengan semua lembaga dan profesi penunjang yang terlibat dalam rencana penerbitan obligasi.
-          Penjualan obligasi di pasar perdana, yang kemudian diikuti dengan penjualan di pasar sekunder
v  Mekanisme penjualan obligasi dipasar perdana dan pasar sekunder
·         Penawaran obligasi dilakukan oleh underwriter dibantu oleh age penjual.
·         Para pemesan atau calon pembeli menyerahkan formulir pesanan yang telah diisi kepada underwriter atau agen penjual.
·         Emiten bersama-sama dengan underwriter melakukan penjatahan obligasi.
·         Setelah menerima pemberitahuan entang penjatahan obligasi, maka pihak-pihak yang memesan obligasi bersangkutan harus segera melakukan pembayaran.
v  Mekanisme penjualan obligasi pasar sekunder
·         Sistem kol (coll  system), dan
·         Sistem terus-menerus (continuous trading system).



Daftar Pustaka
Adrian, Bibin. 1998. Mengkaji Pasar Sekunder Obligasi di Indonesia,Jurnal Hukum Bisnis Volume,3. Jakarta : Sinar Grafika
Alwi, Iskandar Z. 2003. Pasar Modal Teori dan Aplikasi. Jakarta: Yayasan Pancur Siwah
Junaidi. 1995. Transaksi Jual Beli Saham Dan Obligasi Di Pasar Modal Indonesia Ditinjau Dari Hukum Islam, Jakarta : Kalam Mulia
Keown, Artur J. et al.. 1996. Basic Financial Management. 7th Edition. Prentice Hall International
Nasarudin, Mohammad Irsan. 2007. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Cet.4.  Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Republik Indonesia, Keputusan Ketua Badan Pembina dan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-61/PM/1996.Tentang Persyaratan Surat Efek
Sutedi, Adrian. 2009. Aspek Hukum Obligasi dan Sukuk. Jakarta : Sinar Grafika
Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal, pasal 50-54 dan keputusan ketua Bapepam no. kep 30/pm/1996 tanggal 17 januari 1996
Widjaja, Gunawan & Jono. 2006.”Penerbitan Obligasi dan Peran serta Tanggung Jawab wali Amanat dalam Pasar Modal”. Jakarta: Kencana Prenada Media Group



[1] Artur J. Keown, et al.. Basic Financial Management. 7th Edition. (Prentice Hall InterNational. 1996). Hal. 252
[6] Adrian Sutedi. Aspek Hukum Obligasi Dan Sukuk. (Jakarta : Sinar Grafika, 2009).
[7] Junaidi. Transaksi Jual Beli Saham Dan Obligasi Di Pasar Modal Indonesia Ditinjau Dari Hukum Islam, (Jakarta : Kalam Mulia, 1995). hlm.10-14
[8] Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal
[9] Iskandar Z. Alwi. Pasar Modal teori dan Aplikasi. (Jakarta: Yayasan Pancur Siwah,2003). hlm 26
[10] Gunawan Widjaja & Jono.”Penerbitan Obligasi dan Peran serta Tanggung Jawab wali Amanat dalam
Pasar Modal”,(Jakarta: Kencana Prenada Media Group,2006). hlm 60
[11] Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal, pasal 50-54 dan keputusan ketua Bapepam no. kep 30/pm/1996 tanggal 17 januari 1996
[12] Mohammad Irsan Nasarudin. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Cet.4.  (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007).hlm.173-174
[13] Gunawan Widjaja & Jono,”Penerbitan Obligasi dan Peran serta Tanggung Jawab wali Amanat dalam
Pasar Modal”,(Jakarta: Kencana Prenada Media .group,2006),hal 62
[14] Adrian Sutedi. Aspek Hukum Obligasi dan Sukuk . (Jakarta: Sinar Grafika,2009). hlm  71-73
[15] Ibid. hlm 73-74
[16] Junaidi,op.cit,hlm.22-24

1 komentar:

  1. The 8 best casinos in Las Vegas, NV - MapYRO
    Best casinos 안산 출장샵 in Las 부산광역 출장마사지 Vegas, NV. The Las Vegas Strip has some of 서산 출장안마 the 인천광역 출장안마 best gambling venues in the world. There are plenty of hotels, casinos and 전주 출장마사지 strip

    BalasHapus